DAFTAR PENCARIAN ORANG
DIVISI PENGUMPULAN INFORMASI & PENINDAKAN — BURON NASIONAL
DIVISI PENGUMPULAN INFORMASI & PENINDAKAN — BURON NASIONAL
Untuk memberikan informasi keberadaan atau melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, agar segera menghubungi petugas kami. Setiap informasi yang masuk akan dirahasiakan. Keberadaan buron ini menjadi prioritas nasional.
Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen secara menyeluruh di dalam dan luar negeri. BIN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menjadi landasan utama tugas, fungsi, dan kewenangan BIN dalam menjaga keamanan nasional serta kepentingan negara dari berbagai ancaman.
Menyelenggarakan intelijen strategis, pengamanan informasi, deteksi dini, dan peringatan dini terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional serta keutuhan NKRI.
Sejarah intelijen Indonesia berakar dari masa perjuangan kemerdekaan. Pada tahun 1945, dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian berkembang menjadi berbagai organisasi intelijen militer. Pada tahun 1946, dibentuk Badan Intelijen Indonesia (BII) yang berperan dalam operasi rahasia selama revolusi kemerdekaan.
Setelah pemilu 1955, dibentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang kemudian berganti nama menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) pada tahun 1967. BAKIN berperan sebagai lembaga koordinasi intelijen nasional selama masa Orde Baru.
Pada era Reformasi, tepatnya tahun 2001, BAKIN diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) berdasarkan Keputusan Presiden. Perubahan ini menegaskan peran BIN sebagai lembaga intelijen nasional yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2011, BIN memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas intelijen, termasuk kewenangan operasi khusus dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.
UU No. 17 Tahun 2011 mengatur tugas, fungsi, kewenangan, serta batas-batas operasi intelijen agar tetap dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.
Visi: Terwujudnya intelijen yang profesional, modern, dan terpercaya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Misi: