⚠ DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) — BADAN INTELIJEN NEGARA INDONESIA — STATUS: BURON — HUBUNGI 110 ATAU PETUGAS TERDEKAT ⚠

BADAN INTELIJEN NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

DAFTAR PENCARIAN ORANG

DIVISI PENGUMPULAN INFORMASI & PENINDAKAN — BURON NASIONAL

Target Pencarian Aktif
SUHARNO MARPAUNG
STATUS: BURON

SUHARNO MARPAUNG

Alias: "SI BOB"
Tempat / Tanggal Lahir
Solo, 31 Maret 1980
Agama
Islam
Pekerjaan
Leadership
Kewarganegaraan
Indonesia
Jenis Kelamin
Laki-laki
Nomor Identitas
Tidak Diketahui
Alamat Terakhir
Tidak Diketahui

CIRI-CIRI KHUSUS

Tinggi Kurus Wajah Jelek Badan Mambu Kuku Jempol Tidak Ada Bau Tidak Sedap Menyengat Penampilan Tidak Terawat

DUGAAN TINDAK PIDANA

  • Kencing sembarangan di ruang publik
  • Tidak pernah mengganti pakaian dalam selama 15 (lima belas) tahun
  • Pencemaran lingkungan & ketertiban umum tingkat berat
  • Perbuatan tidak menyenangkan terhadap masyarakat sekitar
  • Pelanggaran kesusilaan & norma sosial secara berkelanjutan

PASAL YANG DILANGGAR

  • Pasal 1 Ayat (1) KUHP — Ketertiban Umum
  • Pasal 502 KUHP — Pencemaran Lingkungan
  • Pasal 281 KUHP — Pelanggaran Kesusilaan
  • Pasal 335 KUHP — Perbuatan Tidak Menyenangkan
  • Pasal 64 KUHP — Perbuatan Berlanjut
  • UU No. 32 Tahun 2009 — Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • Perda Ketertiban Umum & Kebersihan Lingkungan

⚠ HIMBAUAN KEPADA SELURUH MASYARAKAT

Untuk memberikan informasi keberadaan atau melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan, agar segera menghubungi petugas kami. Setiap informasi yang masuk akan dirahasiakan. Keberadaan buron ini menjadi prioritas nasional.

Kontak Darurat & Pelaporan
WhatsApp

JULIA KHALIFAH

Petugas Penanganan DPO
+62 858-1067-3437

WA HUBUNGI VIA WHATSAPP

110

LAYANAN POLISI

Panggilan darurat nasional
24 jam — gratis

TELEPON 110

112

NOMOR DARURAT

Tanggap darurat terpadu
Seluruh Indonesia

TELEPON 112
Profil Badan Intelijen Negara

SEJARAH SINGKAT

Badan Intelijen Negara (BIN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas menyelenggarakan fungsi intelijen secara menyeluruh di dalam dan luar negeri. BIN berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

DASAR HUKUM

UU No. 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara menjadi landasan utama tugas, fungsi, dan kewenangan BIN dalam menjaga keamanan nasional serta kepentingan negara dari berbagai ancaman.

TUGAS & FUNGSI

Menyelenggarakan intelijen strategis, pengamanan informasi, deteksi dini, dan peringatan dini terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu stabilitas nasional serta keutuhan NKRI.

SEJARAH PANJANG BADAN INTELIJEN NEGARA

Sejarah intelijen Indonesia berakar dari masa perjuangan kemerdekaan. Pada tahun 1945, dibentuk Badan Keamanan Rakyat (BKR) yang kemudian berkembang menjadi berbagai organisasi intelijen militer. Pada tahun 1946, dibentuk Badan Intelijen Indonesia (BII) yang berperan dalam operasi rahasia selama revolusi kemerdekaan.

Setelah pemilu 1955, dibentuk Badan Koordinasi Intelijen (BKI) yang kemudian berganti nama menjadi Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN) pada tahun 1967. BAKIN berperan sebagai lembaga koordinasi intelijen nasional selama masa Orde Baru.

Pada era Reformasi, tepatnya tahun 2001, BAKIN diubah menjadi Badan Intelijen Negara (BIN) berdasarkan Keputusan Presiden. Perubahan ini menegaskan peran BIN sebagai lembaga intelijen nasional yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2011, BIN memiliki landasan hukum yang kuat dalam menjalankan tugas intelijen, termasuk kewenangan operasi khusus dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan negara.

DASAR HUKUM BIN
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara
  • Keputusan Presiden tentang Pembentukan BIN
  • Peraturan Presiden tentang Organisasi dan Tata Kerja BIN
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Peraturan Pemerintah tentang Koordinasi Intelijen Nasional

UU No. 17 Tahun 2011 mengatur tugas, fungsi, kewenangan, serta batas-batas operasi intelijen agar tetap dalam koridor hukum dan hak asasi manusia.

KEWENANGAN BIN
  • Menyelenggarakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen
  • Melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman nasional
  • Melakukan operasi intelijen di dalam dan luar negeri
  • Melakukan pengamanan rahasia negara
  • Menyusun kebijakan intelijen nasional
  • Mengoordinasikan intelijen antar lembaga
VISI & MISI

Visi: Terwujudnya intelijen yang profesional, modern, dan terpercaya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Misi:

  • Menyelenggarakan intelijen strategis yang handal dan berdaya saing
  • Meningkatkan deteksi dini terhadap segala bentuk ancaman
  • Membangun sistem intelijen terpadu berbasis teknologi
  • Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia intelijen
Susunan Organisasi BIN
KEPALA BIN — Memimpin dan bertanggung jawab atas seluruh kegiatan intelijen nasional
WAKIL KEPALA BIN — Membantu Kepala BIN dalam pelaksanaan tugas
SEKRETARIAT UTAMA — Pengelolaan administrasi, SDM, keuangan, dan logistik
DEPUTI INTELIJEN DALAM NEGERI — Operasi intelijen di dalam negeri
DEPUTI INTELIJEN LUAR NEGERI — Operasi intelijen di luar negeri
DEPUTI INTELIJEN EKONOMI — Pengumpulan informasi ekonomi strategis
DEPUTI INTELIJEN TEKNOLOGI — Pengembangan teknologi intelijen
DEPUTI KONTRA INTELIJEN — Pengamanan internal dan operasi kontra intelijen
INSPEKTORAT UTAMA — Pengawasan internal dan pengendalian mutu
BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN — Pembinaan SDM intelijen
BADAN PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN — Kajian strategis dan riset intelijen